Karimun, Gatra.com - Polisi Polres Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya merilis modus yang dilakukan Muliana alias Pendek (M alias P) terhadap gadis 16 tahun yang dia jajakan kepada para lelaki hidung belang.
Bahwa saban menjajakan gadis itu, Muliana memasang tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Muliana kebagian 50 persen dari setiap hasil transaksi yang ada.
"Dia sudah berjualan (jadi mucikari) sejak Agustus lalu. Dia paruhan dengan gadis itu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (5/11).
Baca juga: Polres Karimun Kembali Ungkap Kasus TPPO di Villa Garden
Heri menyebut, orang tua gadis itu tidak tahu sama sekali kalau anak gadisnya jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Karimun.
"Anak itu dari Sukabumi, dan orang tuanya tidak tahu kalau anaknya di Karimun jadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang. Mungkin untuk modusnya, dia diiming-imingi kerja di Karimun," cerita Herie.
Dua hari lalu, Muliana ditangkap polisi di Perumahan Villa Garden di Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing. Dari rumah di RT02 RW04 itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, buku catatan, dan juga belasan alat kotrasepri (kondom).
Villa Garden tadi sudah dikenal orang sejak tahun 2003 silam sebagai tempat tujuan wisata seks para lelaki hidung belang. Tak hanya orang lokal yang datang ke sana, tapi juga para lelaki dari Singapura dan Malaysia.
Reporter : Putri Permata Sari