Banda Aceh, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan pembangunan sekitar 150 unit rumah dalam kawasan hutan lindung di Gampong Cot Bak Ue, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pembangunan rumah yang sudah mencapai 70 persen dan hampir rampung ini diduga tidak memiliki izin bangunan.
"Akan menjadi persoalan karena pembangunan bertentangan dengan tata ruang wilayah kota Sabang," kata M Nur di Banda Aceh, Selasa (05/11).
Nur juga menyatakan, pembangunan rumah dalam kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.
"Lembaga penegak hukum dan dinas teknis bidang lingkungan hidup dapat menindak karena melakukan perbuatan melawan hukum baik UU Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maupun UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 serta turunannya dan UU PPLH," katanya.
Walhi juga meminta kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah karena pemerintah kota Sabang sudah menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak dikeluarkan izin.
"Kami berharap BPN mematuhi peraturan perundang-undangan untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah," tegas Direktur Walhi Aceh ini.
Ketika BNP mengeluarkan sertifikat tanah terhadap rumah yang dibangun dalam kawasan hutan lindung tersebut, lanjut M Nur, merupakan perbuatan melawan hukum. Kebijakan pemerintah kota Sabang tidak mengeluarkan izin apapun terhadap pembangunan rumah tersebut.
"Patut diduga pembangunan di dalam kawasan hutan lindung merupakan kegiatan illegal yang wajib diusut tuntas untuk menjadi pelajaran bagi pengembang bisnis perumahan di Aceh di masa mendatang," katanya.