Home Ekonomi Kemenperin Akan Tanggung Biaya Sertifikasi Produk Halal Bagi IKM Tidak Mampu

Kemenperin Akan Tanggung Biaya Sertifikasi Produk Halal Bagi IKM Tidak Mampu

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih mengatakan Kementerian Perindustrian terus memfasilitasi Industri Kecil dan Menengah dalam memperoleh sertifikasi halal.
 
"Setiap kami melakukan pelatihan untuk makanan dan minuman, kita lihat, produksinya IKM itu. [Apakah] prosesnya itu sudah memenuhi syarat untuk dapat sertifikat halal atau tidak. Kalau sudah, kami ajukan [sertifikasi halal]," katanya di Jakarta, Selasa (5/11).
 
Bahkan, Gati menyebutkan, Kemenperin akan menanggung biaya sertifikasi halal bagi IKM yang tidak mampu. Menurutnya, hal ini dilakukan agar IKM tetap terus beroperasi tanpa menambah beban.
 
"Makanya tadi saya minta dari MUI berapa biayanya? Supaya kita bisa ngitung kebutuhan dari anggaran pemerintah itu berapa yang dibutuhkan untuk memfasilitasi sertifikat halal," ujarnya.
 
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memberikan arahan serta dukungan bagi IKM untuk bisa memperoleh sertifikasi halal. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal.
 
Sayangnya, hingga saat ini tarif sertifikasi halal masih belum dipastikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal, kewajiban sertifikasi produk halal bagi makanan dan minuman telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
 
"Kita enggak tahu karena biayanya belum ada. Nanti kita hitung. Kita akan prioritaskan industri menengah terlebih dahulu," pungkasnya.
76