Home Kesehatan Kepala BNN: Efek Kratom 13 Kali Lebih Besar dari Morfin

Kepala BNN: Efek Kratom 13 Kali Lebih Besar dari Morfin

Pontianak, Gatra.com - Kepala BNN Komjen Polisi Heru Winarko menegaskan Kratom (Mitragyna Speciosa) masuk kategori golongan 1 narkotika. Efek yang ditimbulkan Kratom ini, 13 kali kekuatannya dari morfin.

“Secara bertahap akan dibuatkan aturan dan masa transisi lima tahun, agar masyarakat beralih dari tanaman Kratom ini," jelasnya usai FGD bersama Forkompimda se-Kalbar dan di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (5/11).

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengaku heran banyak masyarakat yang mengkonsumsi Kratom, namun tidak menyebabkan ketergantungan hingga sakau seperti penggunaan ganja, sabu, atau narkotika lainnya.

“Harus ada kajian lebih lanjut terkait kandungan zat adiktif yang katanya sangat tinggi. Dengan adanya aturan pelarangan, maka pemerintah harus mencarikan solusi penghasilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, mengatakan khusus di Kabupaten Kapuas Hulu tercatat ada sekitar 10 ribu petani Kratom yang akan terimbas.

“Tidak menutup kemungkinan mereka akan kehilangan penghasilan apabila menanam, atau jual beli Kratom tidak diperbolehkan lagi,” jelasnya.

Padahal sebenarnya Kratom sudah dibudidayakan sebagian masyarakat khususnya di Kapuas Hulu sejak 20 tahun lalu. Namun semenjak minat pasar semakin tinggi khususnya dari luar negeri, banyak warga yang beralih bertanam Kratom ketimbang karet.

"Saat ini tentu kita bingung mencari pengganti Kratom. Pemda juga sudah memberikan bantuan mulai dari ribuan bibit karet tapi karet anjlok dan para nelayan juga sudah diberikan bibit ikan," katanya.
 

194

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR