Jakarta, Gatra.com - Managing Director Pertamina Energy Service 2009-2013, Bambang Irianto diperiksa untuk kali pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral).
Pemeriksaan perdana ini menurut Bambang hanya ditanyai penyidik terkait tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Vice President dan Managing Director Pertamina Energy Service.
"Jadi hari ini saya diperiksa pertama sebagai tsk (tersangka), ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya dan dalam melakukan tanya jawab juga sangat kooperatif, sangat lancar. Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya dan lainnya secara fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia. Saya appreciate," ujar Bambang usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/11).
Bambang enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait penerimaan dalam rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
"Belum, masih tupoksi. Tugas tanggung jawab saya aja. Vp dan managing director semua. Kita ikuti proses, saya warga negara Indonesia yang baik dan saya percaya sama lembaga ini dan saya akan mengikuti proses hukum oleh KPK," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah meningkatkan status ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menggeledah lima lokasi pada 5-6 September 2019 lalu. Rumah yang beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta; rumah di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan; apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat; rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat; dan rumah di Jl. Cisanggiri II Petogogan,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery.
Pada periode 2010 sampai 2013, tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.