Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak melupakan komitmen iklim Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui transformasi struktural dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi janji pada masa kampanye untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, antara lain melalui mitigasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon yang saat ini sedang digodok melalui RPJMN 2019-2024, sejalan dengan keinginan Presiden untuk mengurangi ketergantungan ekonomi Indonesia akan ekspor bahan mentah, serta membuat perekonomian kita rentan terhadap volatilitas harga komoditas global," ujarnya saat ditemui dalam acara Rembuk Nasional Pemangku Kepentingan: Bergandengan Tangan Merawat Iklim Bumi untuk Mencapai Komitmen Iklim Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Selain itu, menurut Teguh, Pemerintah juga dapat memperluas cakupan hutan alam yang dilindungi dari izin baru. Sebab, Teguh mengatakan Madani menemukan sekitar 8,5 juta hektare hutan alam sekunder di luar wilayah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan izin-izin yang telah ada, yang harus segera dilindungi melalui kebijakan penghentian izin baru di hutan alam dan lahan gambut yang tersebar di 33 provinsi dengan lima terluas di Papua (1 juta hektare), Maluku (883 ribu hektare), Nusa Tenggara Timur (862 ribu hektare), Kalimantan Tengah (850 ribu hektare), dan Maluku Utara (592 ribu hektare).
Lanjutnya, langkah inovatif lain yang dapat diambil pemerintah adalah melindungi tutupan hutan alam yang terlanjur diberikan untuk izin perkebunan dan pertambangan. Serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara komprehensif dengan mengakselerasi dan memperluas target restorasi gambut pasca-2020 serta mempercepat realisasi target perhutanan sosial dengan disertai pendampingan yang kuat agar dapat berkontribusi pada pencapaian NDC.
"Dari analisis peta tutupan lahan 2018 yang dilakukan Madani, tutupan hutan alam di area perkebunan sawit mencapai 3,4 juta hektare, termasuk di area izin yang masih dalam proses. Penyelamatan hutan alam di area perkebunan sawit ini konsisten dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau moratorium sawit," ujarnya.