Jakarta, Gatra.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa berharap pada dirinya soal penerbitan Perppu KPK tidak ada gunanya. Ia lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang soal itu.
"Nggak ada gunanya berharap di saya, kan saya bukan pemegang wewenang tetapi saya sampaikan suara-suarq itu. Saya sampaikan pasti tapi yang punya kwenangan tetap presiden," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa dirinya yang saat ini menjadi menteri tidak boleh memiliki visi sendiri.
Baca juga: Catatan Fitra soal Upaya Jokowi Hindari Perppu KPK
"Makanya presiden mengatakan visi presiden adalah visi presiden. Menteri tidak boleh punya visi lepas. Nah itu harus konsekuen, kalau mau jadi menteri ya begitu dong," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud dinilai oleh para aktivis anti korupsi bisa memberikan harapan soal penerbitan Perppu ini. Mereka menilai Mahfud cukup vokal berbicara soal Perppu sebelum dirinya dilantik oleh presiden menjadi menteri.
Mahfud sendiri sebelumnya juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sejauh ini baru memutuskan bahwa untuk saat ini belum perlu menerbitkan Perppu. Ia menyebut Jokowi masih menunggu uji materi terhadap UU KPK baru yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? karena sudah ada Judicial Review. kalau ada Judicial Review kok ditimpa dengan Perppu, itu menurut presiden," ujar Mahfud