Home Ekonomi Tindak Lanjut Omnibus Law, Insentif Pajak UMKM akan Dibahas

Tindak Lanjut Omnibus Law, Insentif Pajak UMKM akan Dibahas

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo telah menyebutkan akan membuat dua omnibus law yang akan merevisi undang-undang terkait perekonomian. Diharapkan semua itu akan mempermudah investasi serta peluang usaha dalam negeri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkop UKM ditugaskan untuk menyiapkan materi sesuai substansi.

"Jadi dalam membuat Omnibus Law itu ada dua hal. Satu legal akademik, dan satu legal drafting. Kami yang akan menyiapkan legal akademik-nya," kata Teten di kantornya, Selasa (5/11).

Teten menambahkan, kementerian dan lembaga lainnya yang memiliki kaitan dengan hal ini juga memiliki tugas yang sama. Bahkan, Teten mengaku telah melakukan pembicaraan dengan berbagai stakeholder terkait regulasi yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Kami sudah dengar beberapa, seperti kesulitan pendirian usaha, izin ekspor, kesulitan akses dana, dan lain sebagainya," ujarnya.

Bahkan, lanjut Teten, insentif pajak yang diberlakukan pada UMKM juga akan ikut direvisi melalui omnibus law ini. 
Menurutnya, insentif pajak yang diberlakukan saat ini dinilai masih membebani UMKM.

"Insentif pajak 0,5% masih dikeluhkan UMKM. Karena dihitung dari omzet bukan dari keuntungan. Ini yang akan kita bicarakan dengan Dirjen Pajak," katanya.

70

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR