Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden masih menunggu proses Judicial Review yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), perlu tidaknya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada Judicial Review. Kalau ada Judicial Review, kok ditimpa dengan Perppu, itu menurut presiden," ujar Mahfud saat menemui wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Mahfud meminta semua pihak menghargai pendapat Presiden Jokowi. Menurutnya Jokowi menilai etikanya tidak tepat jika UU yang masih diuji materi di MK, kemudian presiden menerbitkan Perrpu.
"Kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden kok etika bernegaranya berkurang. Orang sedang Judicial Review, kok ditimpa Perppu," ujarnya.
Guru besar Universitas Islam Indonesia itu juga menegaskan sejauh ini presiden belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu.
"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perrpu," kata Mahfud.
Soal Perppu nanti akan dibahas lebih jauh setelah ada keputusan dari MK atas uji materi atau judicial review itu.
"Nanti kalau sudah di MK diputuskan, nanti kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," katanya.