Jakarta, Gatra.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan Orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Hasil Pemilihan Umum Legistlatif Tahun 2019. Jumlah anggota DPRD Provinsi yang akan mengikuti Orientasi tersebut adalah sebanyak 2.207 peserta yang tersebar di BPSDM Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar.
Berdasarkan rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (5/11), rincian jumlah peserta adalah sebagai berikut;
1. BPSDM Kemendagri berjumlah 1.260 peserta sebanyak 20 Provinsi;
2. PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi berjumlah 236 peserta sebanyak 3 Provinsi;
3. PPSDM Kemendagri Regional Bandung berjumlah 236 peserta sebanyak 3 Provinsi;
4. PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta berjumlah 240 peserta sebanyak 3 Provinsi;
5. PPSDM Kemendagri Regional Makassar berjumlah 235 peserta sebanyak 5 Provinsi.
Orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 28 November 2019, bertempat di BPSDM Kemendagri, Jalan TM. Pahlawan Kalibata, No.8, Jakarta. Ada sebanyak 15 Angkatan yang terbagi delapan gelombang dengan masing-masing angkatan berjumlah sekitar 85 peserta.
Sampai dengan tanggal 2 November 2019, anggota DPRD telah mengikuti Orientasi yang bertempat di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta sebanyak 676 orang, terdiri dari empat gelombang mulai dari angkatan I sampai dengan angkatan VIII.
Selanjutnya, pembukaan gelombang V (angkatan IX dan X) akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 November 2019 dengan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara. Acara pembukaan dimaksud rencananya akan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI dan akan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi. Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan satu kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan yang hendak dicapai dalam Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sementera itu, narasumber yang akan mengampu materi dalam Orientasi Pendalaman Tugas kali ini berasal dari BPK, BPIP, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri, akademisi dan pakar/ahli di bidangnya.
Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota dewan selama menjabat pada periode 2019 - 2024.