Home Hukum 99 % Anggota GTRA Pejabat Berpotensi Hambat Reforma Agraria

99 % Anggota GTRA Pejabat Berpotensi Hambat Reforma Agraria

Cilacap, Gatra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Stam) menilai, pengisian anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) hampir seluruhnya merupakan pejabat pemerintahan. Hal ini berpotensi menghambat proses reforma agraria di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ketua Presidium LSM Setam, Petrus Sugeng mengkhawatirkan, pejabat pemerintah akan lebih banyak mengurus tugasnya dalam pemerintahan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menghambat percepatan reforma agraria. 

“Waktunya bisa jadi akan lebih banyak tersita untuk mengurusi tugasnya,” katanya dalam dialog publik "Mendorong Kerja Sama Mempercepat Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial"  yang digelar oleh LSM Serikat Tani Mandiri (Stam), Epsitema Institute, Koalisi Keadilan Tenurial dan Lembaga Studi Pengembangan Perdesaan (LSPP) di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (5/11).

Ia mengatakan, sususan anggota GTRA Cilacap langsung diketuai Bupati Cilacap. Dari 25 anggota, hanya ada satu yang bukan merupakan pejabat. Selain itu merupakan pejabat publik atau pejabat pemerintahan.

Ketua GTRA adalah Bupati Cilacap. Kemudian, Wakil Ketua GTRA merupakan Sekretaris Daerah Cilacap, sedangkan Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Cilacap.

“Anggota nyaris semua pejabat pemerintah. Hanya dua pos anggota yang diisi perwakilan petani,” ujarnya.

Anggota non-pejabat pemerintahan itu adalah satu anggota dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat pada desa lokasi tanah objek reforma agraria. Ia berharap pengisian personel GTRA yang sebagian merupakan pejabat pemerintahan tidak mengganggu proses reforma agraria. Oleh karena itu, percepatan harus dilakukan karena reforma agraria bersifat legal.

“Perpres 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti anggaran dari pemerintah yang tidak kunjung turun untuk proses reforma agraria. Sebabnya, Perda Reforma Agraria belum diterbitkan. Menurut dia, hal ini menghambat prosedur yang harus dilakukan, terlebih yang membutuhkan biaya.

Sementara ini, warga secara swadaya melakukan pemetaan calon Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Mereka melakukan iuran untuk membiayai pemetaan dan beberapa proses lain dalam pengajuan TORA tersebut.

Sementara itu, Perwakilan Koalisi Keadilan Tenurial Mohamad Hasbi mengemukakan, pemerintah bertugas untuk memfasilitasi proses percepatan reforma agraria. Salah satunya adalah untuk menengahi atau memediasi konflik yang mungkin terjadi dalam proses reforma agraria.

“Harus clean and clear, itu adalah tugas GTRA, salah satu tugasnya adalah untuk memfasilitasi, memediasi atau menyelesaikan potensi konflik kepentingan yang terjadi,” cap Hasbi.

Dia berharap, meski diisi oleh pejabat pemerintah, GTRA Cilacap bisa bekerja secara maksimal. Dengan demikian, reforma agraria di Cilacap bisa dipercepat dan menjadi barometer bagi beberapa wilayah lain Indonesia, terutama Pulau Jawa.

537