Home Hukum Proses Reforma Agraria di Cilacap Rawan Konflik Horizontal

Proses Reforma Agraria di Cilacap Rawan Konflik Horizontal

Cilacap, Gatra.com – Pelaksanaan reforma agraria berupa redistribusi tanah maupun Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Cilacap, Jawa Tengah rawan konflik horizontal dan provokasi. Hal ini diucapkan oleh Kepala Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Zakaria Ansori dalam dialog publik bertemakan "Mendorong Kerja Sama untuk Mempercepat Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial", Selasa (5/11). 

Zakaria mencontohkan, peristiwa penggerudukan sempat dirasakan oleh warga Dusun Cikuya, Desa Bantar yang sedang mengajukan Tanah Objek Reforma Agaria (TORA) pada 10 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, sekitar 200 massa yang berasal dari Satgas SP Perkebunan menggeruduk lahan yang sedang diperjuangkan masyarakat. Selain itu, massa mengancam akan merobohkan gubuk yang digunakan untuk mengoordinasi proses reforma agraria.

“Mereka datang. Memprovokasi masyarakat. Ini memunculkan bahaya konflik horizontal,” ujarnya.

Ia menduga, ratusan orang itu adalah suruhan pihak perkebunan yang tak rela melepas lahan seluas 72 hektare yang kini tengah diperjuangkan oleh masyarakat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Padahal, Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan telah habis pada 2005 dan PTPN IX tidak lagi memiliki hak pemanfaatan di lahan tersebut.

“Kita tahu, dari pemerintah yang mulai dari RT sampai presiden, kita berupaya agar jangan sampai ada perselisihan. Ternyata, apa perbuatan yang dilakukan oleh SP Bun, itu sangat kurang diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

Ia menyatakan, proses reforma agraria yang dilakukan warga Cikuya sudah sesuai prosedur. Masyarakat memetakan dan mengajukan lahan seluas 72 hektare di Cikuya untuk diredistibusi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap yang langsung diketuai oleh bupati.

Sebagai informasi, sejak 2001 warga Cikuya sudah memperjuangkan tanah ini. Namun, hingga 2019 ini, tanah tersebut belum resmi menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar segera melaksanakan reforma agraria, seperti diatur dalam Perpres 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Kami hanya butuh secarik kertas, bahwa Cikuya itu, dibebaskan dari HGU,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Repdem Cilacap, Eko Faisal mengatakan konflik horizontal tak bisa dibiarkan dalam proses reforma agraria. Menurut dia, harus ada tindakan tegas dari kepolisian. Sebab, proses reforma agraria yang dilakukan di Cilacap legal dan dilindungi undang-undang.

“Bisa dilaporkan, Ormasnya apa, siapa saja anggotanya, by name. Itu untuk pelajaran agar tidak ada lagi provokasi,” kata Eko.

Ia berharap seluruh pihak proaktif agar reforma agraria di Cilacap bisa berjalan sesuai rencana dan bisa cepat selesai.

296