Palembang, Gatra.com – Koalisi masyarakat sipil menagih ketegasan lembaga sertifikasi dan perusahan pemasok biofuel tas komitmen mewujudkan #cleanbiofuelforall.
Peneliti Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Tiara Yasinta mengatakan Pemerintah harus meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar kementerian/lembaga sektoral termasuk BUMN (Pertamina), sehingga upaya penyelamatan lingkungan menjadi agenda bersama. Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menciptakan fungsi kontrol dan evaluasi, sehingga tidak parsial dan tidak terulang. “Biofuel yang katanya akan menjadi sumber energi terbarukan, jangan sampai justru lebih merusak bumi dibandingkan fossil fuel,” katanya, dalam keterangan persnya, Selasa (5/11).
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya hendaknya juga menjadi isu pada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi asosiasi nirlaba dalam mempertemukan seluruh pemangku kepentingan di industri sawit dunia.
Dikatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware pertemuan RSPO yang tengah berlangsung hendaknya mendiskusikan kebarakan hutan dan lahan dalam agendanya. “RSPO tengah melakukan pertemuan akbarnya, isu kebakaran hutan dan lahan selayaknya jadi topik agenda mereka,” ujarnya.
Sampai dengan akhir September lalu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luasan kebakaran mencapai 857.756 ha, terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 ha lahan gambut. KLHK pun telah memproses 79 perusahaan pemilik konsesi dan perseorangan.
“Koalisi masyarakat sipil #cleanbiofuelforall, menemukan bahwa beberapa titik kebakaran lahan terjadi di konsesi milik perusahaan anggota RSPO yang juga telah bersertifikat ISPO,” ujarnya.
Berdasarkan data koalisi masyarakat ini, lahan konsensi 19 perusahaan dengan sertifikasi RSPO di Sumatera dan Kalimantan telah terbakar tahun ini, dan diantaranya menjadi pemasok (penghasil) biofuel.
Dengan data ini, sambung Inda, biofuel yang dikenalkan sebagai solusi alternatif energi terbarukan sayangnya belum menerapkan komitmen dan prinsip, NDPE (no deforestation, no peat, and no exploitation). “Salah satu yang kami temukan itu, PT. Dendymarker Indah Lestari (PT. DIL) di Musi Rawas, Sumsel. Perusahaan ini anak perusahaan anggota RSPO. Perusahaan ini juga disegel KLHK tahun ini. Pada 2015 lalu, lahan konsensi perusahaan ini juga terbakar,” bebernya.
Selain itu, ia menyebut lahan konsensi anak perusahaan grup Tunas Baru Lampung di kabupaten OKI yang sudah menjadi anggota RSPO, PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) juga terbakar sampai 3.600 ha pada periode Juli-September.
“RSPO sebagai penjamin perusahaan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan harus mengambil sikap tegas atas perusahaan yang seperti ini. Selain itu, jika tidak menerapkan prinsip NDPE, maka perusahaan ini hendaknya tidak diterima sebagai pemasok biofuel.” tukas Inda.