Jakarta, Gatra.com - Peneliti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danang Widoyoko menyatakan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir berkesempatan untuk menduduki kembali jabatannya ataupun dirut di perusahaan BUMN lainnya. Asalkan proses kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya telah selesai di Mahkamah Agung (MA).
"Sofyan Basir (SB) bisa kembali menjadi dirut PLN atau perusahaan BUMN lainnya. Tetapi SB masih harus menunggu prosesnya yaitu langkah kasasi yang akan diajukan oleh KPK atas dirinya," ujarnya saat dihubungi oleh Gatra.com, Senin (4/10).
Lanjutnya, meskipun saat ini statusnya sudah bebas, dan secara hukum, SB bisa kembali menjadi Direktur BUMN, namun terlalu beresiko untuk langsung angkat SB menjadi direktur BUMN. Sehingga, lanjutnya, alangkah lebih baik menunggu proses kasasi di MA.
"Kalau prosesnya (kasasi) yang diajukan KPK di MA selesai dan SB benar-benar sudah disetujui bebas, maka dia bisa menjadi dirut BUMN. Sebab, secara hukum, hak-haknya sudah direhabilitasi seperti keadaan semula sebelum menjadi tersangka KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya akan menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Tetapi, lanjutnya, ia menghormati putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dan merupakan suatu bentuk koreksi atas kinerja KPK.