Semarang,Gatra.com - Aturan pelarangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja, yang digulirkan Menteri Agama Fachrul Razi mendapat respon baik dari Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. "Saya sepakat dengan pak Menag, sebab PNS atau ASN kan punya aturan main sendiri dalam berpakaian. Tidak bisa seenaknya sendiri, sudah ada ketentuan, misal Senin memakai apa, Selasa memakai apa, dan juga jilbab yang harus dikenakan sudah ada aturannya sendiri," ujar Hendi sapaan akrabnya saat ditemui wartawan, Selasa (5/11).
Menurut Hendi, wacana pelarangan cadar atau niqab dan celana cingkrang bagi para ASN di lingkungan kerja tidak memiliki kaitan dengan urusan aqidah atau radikalisme. "Ini murni karena PNS memiliki aturan mainnya sendiri dalam berpakaian, bukan karena aqidah atau radikalisme, saya tidak ada urusan dengan itu," imbuh Hendi.
Hendi juga mempersilahkan para PNS yang tidak dapat menuruti aturan ini untuk keluar atau mencari kerja di tempat lain. "Kalau tidak bisa mengikuti aturan ini ya sudah tidak usah jadi PNS, cari tempat kerja yang bisa seenaknya sendiri. Saya cuma minta PNS untuk taat aturan dan taat azaz," tegas Hendi
Terpisah, Ketua MUI Jateng, Daroji mengatakan, saat ini aturan larangan cadar tersebut telah menjadi kewajiban kepala kantor pemerintahan untuk memberlakukannya sesuai kepentingan setiap OPD. "Jadi kalau aturannya harus seperti itu ya ikuti saja," ujar Daroji
Menurut Daroji, tidak ada kaitan antara pemakaian cadar dengan tingkat keimanan seseorang. Sebab, itu merupakan urusan duniawi semata. "Jadi setiap ASN harus ikut aturan kantornya. Kebijakan larangan bercadar itu haknya masing-masing kantor," ucapnya.