Home Gaya Hidup Nunggak Pajak, Restoran Burger King Disegel BPPRD Lampung

Nunggak Pajak, Restoran Burger King Disegel BPPRD Lampung

Bandar Lampung, Gatra.com – Restoran siap saji Burger King akhirnya disegel dan dilarang beroperasi karena belum bayar pajak reklame oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.

"Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah." Tulisan itu terpampang di logo Burger King dibagian atas gedung dan tampak ada segel lainya di logo tulisan halaman depan resto Burger King, yang terletak di jalan Z.A Pagar Alam, Bandar Lampung, pada Senin sore (4/11).

Namun sepertinya Resto yang buka sejak 28 September 2019 itu mengabaikan peringatan dengan tetap membuka gerai seperti hari biasanya dan masih tetap ramai oleh pengunjung.

Kepada awak media, Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

Penyegelan juga tidak hanya menyasar restoran Burger King saja. Namun keseluruhan ada 21 tempat usaha yang telah diberi stiker segel, diantaranya usaha rumah makan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan usaha lainya.

"Ini dilakukan karena yang bersangkutan sebagai wajib pajak tidak merespon petugas dari unit pelaksana tugas yang meminta segera melunasi kewajiban mereka, dan itu sudah tiga kali disurati atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre saat dikonfirmasi awak media, Senin, 4/11

Menurut Andre pemasangan segel sebagai peringatan atas laporan UPT ke BPPRD Bandar Lampung, untuk objek pajak yang mengalami persoalan tunggakan sehingga perlu diingatkan melalui pemasangan stiker.

" Kami tempel untuk mengingatkan mereka segera membayar atau melunasi iuran pajaknya. Bila cepat membayar, maka kami segera lepas stiker atau peringatannya," kata Andre.

Adapun objek pajak yang masih dilabeli stiker tak bayar pajak di sejumlah wilayah Bandar Lampung, diantaranya :

Wilayah kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep. Kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton. Kecamatan Labuhan Ratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2, dan Kecamatan Rajabasa: Burger King, serta Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes.

Adapun gerai yang sudah bayar pajak dan dilepas stikernya yakni Bread Kitchen Jalan Ratu Dibalau, Pom Bensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pom bensin 24-351-34 Antasari.

830

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR