Sarolangun, Gatra.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi berhasil menangkap residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa beraksi di daerah itu dan pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berinisial HHP (30), warga Desa Lesung Batu Sumatra Selatan. Ia berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap sehingga kaki kirinya ditembak.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan penangkapan pelaku ini terjadi Minggu (3/11) saat itu pelaku ini awalnya ketika hendak melakukan pencurian di rumah warga Desa Pelawan Jaya, bernama Nurlela.
"Namun, pemilik rumah mengetahui keberadaan pelaku sedang tertidur di dalam kamar sehingga melaporkan kepada Ketua RT 04, Selamat. Lalu Selamat menghubungi Kepala Desa Pelawan Jaya, H Arifin untuk mendatangi rumah warga tersebut," kata Deny ketika dikonfirmasi Senin (4/11).
Deny menyebutkan Kepala Desa Pelawan Jaya, H Arifin yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini, mendatangi rumah warganya bersama Ketua RT didampingi beberapa orang yang ada di rumah membangunkan pelaku. Bukannya pelaku memberikan penjelasan malah mengeluarkan senpi laras pendek lalu menodongkannya ke arah pelapor atau Kades Pelawan Jaya.
"Saat itu, Kades secara spontan menangkis senjata yang ditodongkan pelaku, dan kemudian pelaku diamankan oleh warga. Selanjutnya pelapor menghubungi aparat kepolisian Polsek Singkut untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujarnya.
Deny menjelaskan, berikutnya tak berselang lama, aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti, namun saat digiring ke Mapolsek Pelawan Singkut, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dengan tembakan terukur di bagian kaki kiri, sehingga pelaku dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diinterogasi, satu kejadian dikembangkan menjadi tiga kasus, karena dua kasus lainnya, pelaku ini melakukan penodongan. Pertama kepemilikan senpi. Kedua pencurian dengan pemberatan pada 13 Oktober 2019 yang menimpa korban Hikmania, warga Pelawan sehingga mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy, ketiga juga pencurian dengan pemberatan yang menimpa patmawati sehingga mengalami kerugian satu unit sepeda motor N-Max yang juga warga Pelawan pada tanggal 29 Oktober 2019," kata Deny saat didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Faria.
Deny melanjutkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senpi laras pendek, tiga butir peluru tajam, satu buah tas sandang, satu buah jaket warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, kemudian pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP," kata Deny lagi.