Pontianak, Gatra.com - Kepala BPJS Kesehatan Pontianak Juliantomo mengklaim belum ada perubahan signifikan terhadap perpindahan kelas peserta BPJS, menyusul kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
“Untuk keluhan warga memang ada terkait kenaikan iuran, tapi sudah kita sosialisasikan,” katanya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Senin (4/11).
Juliantomo menghitung iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak akan terasa berat jika ditabung tiap hari. Contohnya jika peserta BPJS Kelas Tiga, iurannya tidak sampai Rp2000 kalau ditabung tiap hari.
“Kalau memang ada yang masih berat, bisa digeser ke tanggungan pemerintah pusat atau daerah yang masing-masing memberi bantuan iuran, yang bisa diurus ke dinas sosial,” jelasnya.
Mengenai kepesertaan di BPJS Kesehatan, pihaknya menyebutkan masyarakat tidak bisa berhenti karena berlaku seumur hidup kecuali meninggal dunia. Untuk berhenti membayar, bukan berarti berhenti kepersertaannya.
“Berhenti sementara untuk nonaktif kepesertaan saja tunggakan tetap ada 24 bulan bayar, kalau misal dia nunggak lima tahun, yang dibayarkan tunggakan itu 24 bulan saja,” tuturnya.
Ana, salah satu warga juga sebagai peserta BPJS mendatangi Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pindah kelas layanan, Senin pagi. Dia bermaksud mengurus pindah dari layanan Kelas 1 ke Kelas 3 karena kenaikan iuran ini dirasakan sangat memberatkan.
“Saya rasa tidak mampu bayar apalagi harus menanggung tiga orang, kalau naik nanti hampir setengah juta sebulan, padahal layanannya biasa saja,” ucapnya.
Lain lagi dirasakan Umar yang ingin mengundurkan diri dari kepesertaan BPJS karena tidak sanggup membayar lagi. Meski ia bersama istrinya yang ikut dalam BPJS Kesehatan mandiri sejak 2014 lalu, sudah pernah merasakan manfaat BPJS Kesehatan.
“Tidak ada masalah, hanya kita ndak mampu, dari pada nunggak terus nanti tiba-tiba ada tagihan, lebih baik saya harus mundur dulu,” jelasnya.