Jakarta, Gatra.com - Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim agar anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan. Selain itu, upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, saat Mendikbud mengadakan pertemuan dengan 22 organisasi guru dan komunitas guru di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, hari ini.
"Anggaran Pelatihan Guru sebaiknya dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru. Pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan," ujar Ramli di Jakarta, Senin (4/11).
Ramli juga mengatakan organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi. Lalu, sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
Pengangkatan guru pun sebaiknya berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun. Selain itu, pihaknya meminta agar sistem honorer dihapuskan. Dengan demikian, tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas.
"Guru harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK, atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup," tuntutnya.