Home Hukum Dua Pelajar SMP Berkomplot Curi Motor Buat Membeli Miras

Dua Pelajar SMP Berkomplot Curi Motor Buat Membeli Miras

Slawi, Gatra.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal menangkap dua orang pelajar SMP, MH (15) dan MB (12) karena mencuri sepeda motor. Mirisnya, hasil kejahatan itu digunakan keduanya untuk membeli minuman keras (miras). Perbuatan MH dan MB dilakukan di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Kamis (24/10). Korbannya yakni, R (60), seorang petani warga setempat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tegal Iptu Aris Maryono mengungkapkan, saat kejadian korban tengah mengairi sawahnya dan meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan yang berjarak sekitar 150 meter dari sawah. Saat akan pulang ke rumahnya, korban kaget karena sepeda motor Honda Supra X G 5734 SR miliknya tersebut sudah raib. "Saat diparkir dan ditinggalkan, sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang," kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Polisi yang melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban lalu memangkap MH di rumahnya di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Rabu (30/10). Menyusul kemudian MB ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dukuhwaru keesokan harinya. Keduanya diketahui merupakan pelajar kelas 7 dan 9 di salah satu SMP negeri di Kecamatan Dukuhwaru.

"Motif pencurian adalah untuk menguasai harta korban. Uang dari hasil menjual motornya digunakan kedua tersangka untuk membeli minuman keras (miras), makanan, dan jajan bersama teman-temannya. Kami saat ini masih mencari penadahnya," ujar Aris.

Menurut Aris, berdasarkan pemeriksaan, MH dan MB sebelumnya sudah pernah dua kali berkomplot melakukan pencurian. "Pencurian motor ini yang ketiga kali. Sebelumnya mereka mencuri HP dan kotak amal masjid," ungkapnya.

Terkait proses hukum terhadap kedua tersangka yang tergolong masih di bawah umur, Aris menyatakan akan menunggu hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi. "Hasilnya nanti apakah kedua tersangka direhabilitasi sosial, dikembalikan ke orangtua, atau menjalani peradilan anak. Perbuatan mereka dikenakan pasal 363 KUHP," jelasnya.

Dimintai tanggapan secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Akhmad Wasari mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Dia menilai perbuatan yang dilakukan MH dan MB tak bisa dilepaskan dari peran guru di sekolah mereka dalam menanamkan pendidikan karakter yang sudah ada di dalam kurikulum.

"Dengan adanya kejadian ini, peran guru untuk menanamkan pendidikan karakter kepada anak perlu lebih ditingkatkan," katanya, Senin (4/11). Wasari juga mengaku akan menemui kedua tersangka di Polres Tegal dan mendatangi sekolah keduanya untuk melihat bagaimana kondisi lingkungan sekolah mereka. "Saya berharap kasus tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.

402