Cilacap, Gatra.com – Warga Negara Asing (WNA) Singapura, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dan istrinya, M, ternyata tidak pernah bersosialisasi dengan tetangganya di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Ia kerap terlibat masalah dan ribut dengan tetangganya.
M tinggal dengan L, yang diduga telah dinikahinya secara siri. Dari pernikahan itu, M dan L dikaruniai tiga anak perempuan. Ketua RW setempat, Seno mengatakan, M sudah 10 tahun tinggal dan menikah dengan salah satu warganya. Menurutnya, perilaku M memang kurang disukai oleh warga setempat.
Ia menuturkan,kerap mendengar laporan dari warga atas tindakan perilaku kekerasan terhadap anak pertama dan keduanya. Warga juga sempat melapor ke polisi, tetapi baru kali ini M ditangkap.
"Saya sendiri tidak pernah lihat langsung, tetapi ada pengakuan dari anak yang mengalami luka," katanya.
Menurutnya, keluarga M ini juga kurang disukai oleh tetangga. Sebab, M dan keluarganya tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitar. Di samping itu juga kerap timbul masalah antara warga dengan M.
"Dengan warga sering ada masalah. Dengan saya sendiri kemarin ribut masalah jalan," ujarnya.
Ia mengatakan, M dan istrinya menikah secara siri. Sebab, dalam Kartu Keluarga (KK), tidak ada nama M. Yang tercantum hanyalah nama istri dan ketiga anaknya.
"Di KK tidak ada nama dia," ucapnya.
M diketahui mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. KITAS ini tertera tanggal 19 September 2019.