Muaro Jambi, Gatra.com - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 19/PRT/M/2018 tentang penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum berlaku efektif di Kabupaten Muaro Jambi. Pemkab Muaro Jambi sendiri berencana akan mulai menerapkan Permen PUPR tersebut pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Riduwan, mengatakan pada tahun ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap SLF kepada developer dan konsultan pembangunan. Sosialisasi itu dilaksanakan berdasarkan amanat yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 127 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung.
"Itu merupakan kebijakan nasional dan kita sudah tuangkan dalam Perbup Nomor 127 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pembangunan lama itu tidak berlaku, berlaku pada pembangunan baru di tahun 2020," kata Riduwan, Senin (4/11).
Riduwan menjelaskan, sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat kelayakan suatu bangunan termasuk soal pelayanan dan kelengkapan dari suatu bangunan tersebut. Penerapan kebijakan tersebut tidak hanya dibebankan pada Dinas Perkim. Dinas terkait lainnya turut akan dilibatkan dalam penerapan aturan ini.
"Satpol PP, PTSP, dan Dinas PU juga akan dilibatkan, terlebih lagi adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Tim ahli yang menilai kelayakan fungsi dari suatu bangunan," katanya.
Riduwan mengakui masih ada beberapa kendala sehingga peraturan terkait SLF belum diefektifkan. Salah satu kendala itu di antaranya terkait dengan masih belum banyaknya tenaga ahli pada bidang dimaksud.
"Namun, hal ini akan diupayakan ketika 2020 mendatang program tersebut mulai berjalan. Karena dari sisi pembangunan nantinya akan berstandar dengan perkotaan betul," ujarnya.
Ke depan setiap pembangunan gedung di Muaro Jambi harus mengantongi SLF. Terhadap gedung yang tidak memiliki SLF maka akan diberi sanksi terberat berupa pembongkaran.
"Pemberian sanksi ini tentunya masih akan dirapatkan lebih dahulu dengan seluruh pihak terkait," katanya.
Riduwan lebih lanjut mengatakan bahwa penerapan SLF terhadap setiap bangunan justru akan sangat menguntungkan. Sebab, bangunan yang didirikan secara keamanan sangat layak.
"Tidak hanya itu, ketika mendapatkan SLF, secara pelayanan dan kelengkapan pendukung juga telah layak," ujarnya.