Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo merasa jengkel adanya penguasaan tol laut oleh pihak 'swasta tertentu' setelah mendapat laporan dari berbagai kepala daerah pada Rapat Terbatas di Istana Negara, Rabu (30/10). Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemudian meneliti adanya dugaan perilaku usaha tidak sehat dalam pengelolaan tol laut.
"Penelitiannya sudah ada SK-nya, baru hari ini. Semua pelanggaran punya potensi untuk naik ke pemberkasan," ucap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (4/11).
Selanjutnya, apabila ditemukan dua alat bukti, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Guntur mengatakan, pihaknya melakukan penelitian tersebut berdasarkan inisiatif instutusinya, terutama untuk menindaklanjuti keluhan Presiden sekaligus pemberitaan media massa.
"Penyelidikan soal sektor logistik laut sejak 2017 sudah ada [penyelidikan]. Tahun 2019 bahkan sudah punya putusan [bersalah] tentang uang tambang [freight container]," ungkapnya.
Direktur Investigasi KPPU, Gorprera Panggabean melihat adanya kesamaan pola antara kasus dugaan diskriminasi operator terhadap perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) pada jalur tol laut yang tengah diteliti dengan beberapa kasus sebelumnya.
Goprera mencontohkan kasus tahun 2017 yang terjadi pada dua rute dimana operator memberikan diskon apanila menggunakan perusahaan EMKL tertentu, sehingga beberapa perusahaan tertentu memiliki keistimewaan menguasai 70% pengangkutan yang dijalankan operator tersebut.
"Bukan hanya jalur tol laut, tapi reguler juga. Ada beberapa bukti itu yang kita dalami 2017. Hasil Penyelidikannya akan selesai, akan direkomendasikan ke pemberkasan. Kita lihat apakah bisa kita naikkan ke perkara atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, terdapat empat rute yang diduga ada penguasaan oleh pihak swasta yaitu Tanjung Perak (Surabaya) - Namlea, Tanjung Perak - Dobo, Tanjung Perak - Saumlaki, dan Tanjung Perak - Wasior.