Jakarta, Gatra.com - Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya akan menenangkan pikiran usai melewati berbagai persidangan.
"Pak Sofyan Basir ini kan sejak Mei ditahan sampai hari ini. Berapa bulan tuh? enam bulanan lah ya. Saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Nantinya, setelah urusan administrasi di KPK selesai, Sofyan akan pulang ke rumah. Soesilo menyebut, Sofyan belum memiliki rencana ke depan setelah dibebaskan.
Sofyan Basir yang keluar dari Lapas KPK sekitar pukul 17.55 WIB hanya menanggapi singkat pertanyaan awak media perihal rencana kegiatannya ke depan
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak. Enggak kemana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," kata Sofyan.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK ingin melihat petikan putusan tersebut sebelum mengeluarkan Sofyan dari rutan.
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, JPU KPK menyebut, Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1.