Batanghari, Gatra.com - Sempat molor selama 30 hari, usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya diteken Bupati Batanghari, Syahirsah SY.
"Alhamdulillah NPHD sudah diteken Bupati tanggal 1 November 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian dikonfirmasi Gatra.com, Senin (4/11).
Baca Juga: Usulan NPHD Belum Final, Bawaslu Batanghari Gamang
Memang terjadi kendala sebelumnya soal persetujuan nominal NPHD Bawaslu. Namun akhirnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) membahas bersama Bawaslu Batanghari dan sepakat, cuma persoalan perspektif regulasi.
"Karena ini sudah terlanjur mereka (TAPD) masukkan dalam KUA-PPAS senilai Rp2 miliar untuk Bawaslu, makanya mereka tidak berani serta merta memasukkan angka itu dalam NPHD sesuai dengan disepakati," katanya.
Baca Juga: Penandatanganan NPHD Molor, Rekrutmen Panwascam Terancam
Indra berkata nominal NPHD Bawaslu yang disepakati TAPD dan diteken Bupati Syahirsah berjumlah Rp8,5 miliar. Pengajuan NPHD telah dilakukan dua kali revisi.
"Pertama kita ajukan, kemudian ada rakor di Makasar. Awalnya pengajuan senilai Rp8,2 miliar, makanya naik 300 juta untuk biaya Panwas ad hoc (sementara) yang awalnya sembilan bulan menjadi 12 bulan, dan itu sudah direvisi," ucapnya.