Cilacap, Gatra.com – Kepolisian Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura, bernisial M, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anak dan istri yang dinikahinya secara siri di Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Cilacap .
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap, Nurjanah Indriyani mengatakan, KDRT tersebut terkuak karena adanya laporan masyarakat.
Sebelumnya, warga juga sempat melaporkan ke kepolisian mengenai tindak kekerasan tersebut. Namun, kepolisian sulit menindaklanjuti lantaran yang melapor bukan anggota keluarga korban.
“Laporan pertama itu 25 Oktober, tetapi kesulitan karena yang melapor kan tetangganya, bukan keluarga korban,” katanya, Senin (4/11).
Ia menuturkan, pada Jumat (1/11), pihaknya sedang melakukan konseling terhadap dua anak korban kekerasan di sekolahnya. Namun, kemudian hari itu terjadi kembali kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya, M, lantaran kedua anaknya terlambat pulang.
“Setelah mereka pulang itu, terjadi kekerasan lagi karena mereka pulang agak telat, dimarahin, sampai ada pemukulan, ya sama bapaknya. yang termasuk ibunya juga ikut dipukul sama suaminya,” ucap Nurjanah yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP dan PA) Kabupaten Cilacap.
Ibu dari anak korban kekerasan saat itu juga menjadi korban. Ia kabur dari rumah dan tidak diketahui keberadannya. Adapun anak tertua, kembali ke sekolah dalam keadaan luka dan menangis.
“Makanya ibunya itu kabur, anaknya yang pertama ini lari ke sekolahan. Lari ke sekolah sambil menangis. Nah saya pikir, mumpun ada kejadian, baru ya, saya telepon Pak Kanit (Reskrim Polsek Majenang),” ujarnya.
Nurjanah mengatakan, hari itu M langsung dijemput di rumahnya dan dimintai keterangan. Namun, terduga pelaku sempat dibebaskan lantaran tidak ada laporan resmi dari keluarga.
Akan tetapi, kemudian anak tertua mau melaporkan tindak kekerasan itu. M akhirnya ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang sudah tersangka,” ujarnya.
Nurjanah menambahkan, P2TP2A Citra Cilacap dan Dinas KB PP dan PA Kabupaten Cilacap secara intensif mengawal kasus ini.