Jakarta, Gatra.com – Anggota DPD RI, Fahira Idris kembali menyambangi Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/11). Fahira bertujuan menjelaskan maksudnya melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, masyarakat dan netizen banyak yang gagal paham terkait laporan yang dibuatnya.
Sebelumnya, masyarakat sempat berkomentar terkait kepentingan Fahira yang melaporkan Ade Armando. Pasalnya, untuk kasus pencemaran nama baik, masyarakat menilai seharusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan langsung kepada pihak berwajib.
"Saya jelaskan ini adalah delik umum dan melanggar hukum, khususnya UU ITE pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1, dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar," ujar Fahira saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Fahira mengatakan, jika pelecehan nama baik, dengan mengedit foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Joker, tidak disentuh hukum, ia khawatir hal tersebut akan terus kembali terulang.
"Kemarin Ade bilang bukan dia yang edit gambar, biasanya orang salah tidak mau langsung mengakui, biar uji linguistik, forensik, penyidikan penyelidikan seperti apa saya serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Fahira mengatakan, dirinya sepakat dengan pesan Presiden Jokowi yang mengatakan untuk menyetop penyebaran kebencian, hoaks dan berita bohong. Sehingga, laporan ini dianggapnya menjadi salah satu bentuk tindakan untuk menjalankan pesan presiden tersebut.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.