Kendari, Gatra.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono menuturkan, penerapan akselerasi guna mempercepat replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilakukan melalui upaya mengurangi persyaratan dan mengimplikasi prosedur.
"Yang tadinya pusat daerah menjadi satu tim. Itu baru administratif. Kalau kita kasih rekomendasi teknis, [apabila] sudah dirasa cukup kita, kasih ke BPDKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] untuk nanti ditransfer setiap ha [sebesar] 25 juta," kata Kasdi ditemui di sela acara Hari Pangan Sedunia (HPS) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/11).
Adapun, dalam mengeksekusi akselerasi PSR, setiap bulannya ada dua agenda prioritas. Pertama, di akhir bulan dengan memverifikasi data. Sedangkan, pada pertengahan bulan, menjemput bola ke lapangan untuk mendata kelompok tani yang siap mengikuti program PSR.
"Ini baru adminstrasi ditjen perkebunan. Jadi mereka tunggu dana dari BPDKS. Jadi yang disebut replanting banyak mekanismenya," ujar Kasdi.
Selain itu, menurutnya, sistemnya yang sudah online, sehingga usulan bisa di-upload ke sistem. Kemudian baru ditindaklanjuti dengan rekomendasi teknis. Hasilnya, sejak Juni tahun ini atau terhitung baru empat bulan berjalan, sudah ada 80 ribu hektare yang sudah terealisasi masuk tahapan replanting. Angka ini lebih besar dua kali lipat dari pencapaian di tahun 2018 sebesar 34 ribu lahan PSR yang terealisasi.
"Jadi sampe akhir tahun bisa mencapai 100 ha, dan tahun depan target 180 ha," jelasnya.
Meskipun, ada beberapa pihak kelompok petani yang mengeluhkan bahwa rekomendasi sudah diberikan. Namun, pihak BPDKS belum memberikan dana sebesar Rp25 juta per ha. Menanggapi kondisi ini, Kasdi mengatakan, Ditjenbun Kementan hanya memberikan rekomendasinya saja. Setelah ini, terkait kewenangan pencairan dana, ada di BPDKS.
"Itu ditanyakan ke BPDKS. Kalau rekomendasi masuk, langsung ditransfer. Harapan kita [diberikan] 25 juta per ha. Termasuk kalau sudah ada rekomendasi teknis, berarti sudah ada nomer rekening. Saya yakin belum ditranfer bukan karena [persoalan] rekening. Ini karena ada beberapa aturan PMK-nya mungkin, tetapi lebih jelasnya tanya ke BPDKS," katanya lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan 2,4 juta ha PSR yang akan direalisasikan. Sampai saat ini, sudah mencapai 600 ha lahan kebun sawit rakyat yang sedang diproses.