Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Vice President of Corporate Secretary Angkasa Pura II, Agus Haryadi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Direktur PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Darman Mappangara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Selain Agus Haryadi, KPK juga memanggil saksi lain yakni mantan senior officer SBU Defense & Digital PT INTI Andi Nugroho, Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, dan supir pribadi Darman, Endang Suherman.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti pemulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru terhadap tersangka Darman Mappangara (DMP) dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo periode 2019.
"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI, diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam), Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Febri, Rabu (2/10) lalu.
Menurut Febri, PT INTI (Persero) diperkirakan mendapatkan sejumlah proyek karena bantuan tersangka Andra Agussalam yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero).
"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan 'pengawalan' proyek tersebut. DMP juga memerintahkan TSW, staf PT INTI untuk memberikan uang pada AYA," ungkapnya.
Febri menambahkan, terdapat beberapa peraturan yang diberlakukan serta pemberian uang dalam bentuk tunai. Apabila jumlahnya besar, maka ditukar melalui USD atau SGD, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”. Pada 31 Juli 2019, staf PT INTI, Taswin meminta sopir Andra Agussalam untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket”.
Atas perbuatannya, Darman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.