Palembang, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menyatakan telah memproses seluruh tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini. Keseluruhan tersangka sudah dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke pihak kejaksanaan.
“Dari 30 tersangka, yang satu dari perusahaan keseluruhannya sudah dilimpahkan, untuk disusun penuntutannya. Saat ini, seluruh pemberkasan tersangka selesai dan sudah masuk ke kejaksanaan,”ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri, Minggu (3/11).
Dengan selesainya pemberkasan keseluruhan tersangka, sambung Firli, pihaknya masih menunggu hasil dari proses persidangan nantinya. Apakah pembuktian atas tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terungkap atau tidak di pengadilan. “Tinggal menunggu persidangannya, bagaimana pembuktiannya,”ucapnya.
Firli juga menyatakan sampai dengan selesai keseluruhan proses pemberkasan, belum akan ada lagi tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku karhutla, baik itu perseorangan atau perusahaan.
“Belum ada lagi tersangka baru,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan puluhan tersangka (pelaku karhutla pada tahun ini. Dari seluruh puluhan tersangka yang diamankan dari empat kabupaten di Sumsel, hanya satu tersangka yang berasal dari pihak perusahaan. Tersangka dari pihak perusahaan, Alfaro Khadafi yang merupakan direktur operasional (Dirops), PT. Hutan Bumi Lestari (PT. HBL) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kelalaian dalam menjaga lahan operasionalnya.
“Untuk tersangka dari pihak perusahaan, karena dinilai lalai menyediakan sarana produksi, dari luasan kebunnya. Dari luasan itu, tersangka hanya menyediakan sekitar 6-11 orang petugas sekaligus sarana pemadaman. Karena kelalaian itu, lahan perusahaan terbakar besar,”ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/446571/politik/dirop-pthbl-tersangka-karhutla-dijerat-uu-alih-fungsi-lahan
Perusahaan HBL yang berada di KPHP Lalan Mangsang Medis merupakan kerjasama kemitraan pengelolaan wilayah tertentu yang diperuntukkan bagi tanaman kehutanan (tanaman keras). Namun dalam temuan penyidik, ditemukan tanaman sawit yang ditanam di perusahaan yang memiliki hak konsesi di kabupaten Musi Banyuasin tersebut. Sampai dengan akhir September lalu, Polda Sumsel mencatat lahan yang terbakar mencapai 2.800 hektar dan yang terjadi di areal perusahaan mencapai 1.746 ha.