Jakarta, Gatra.com- Kementerian Agama (Kemenag) akan menampung aspirasi terkait wacana pelarangan aparatur sipil negara (ASN) untuk memakai celana cingkrang. Wacana tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat saat pertama kali dicetuskan.
“Ini masih akan terus kami evaluasi, aspirasi yang ada dari berbagai pihak juga pasti kami serap. Yang pasti dalam penerapannya nanti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, HAM, dan nilai-nilai sosial budaya lainnya,” jelas Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid di Kantor Kemenag Jl MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/11).
Baca juga: Menag Larang Cadar, Tjahjo; Setiap Instansi Punya Budaya
Lebih lanjut Zainut mengatakan bahwa larangan penggunaan cadar ataupun celana cingkrang memang berada di koridor Kemenag. Pihaknya memiliki hak untuk mengeluarkan regulasi atau larangan terkait hal tersebut.
Zainut menilai wajar komentar dari pihak-pihak yang mengkritik wacana aturan tersebut. Dia mengatakan, setiap orang berhak memberikan komentar maupun kritik-kritiknya. Baca juga: Menag &Celana Cingkrang, Presiden PKS: Tak Usah Ditanggapi
"Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan ataun apapun bentuknya yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," ujar Zainut. Baca juga: PSI Dituding Anti Perda Syariah, PSI: Asal Tak Diskriminatif