Home Hukum Polda Kantongi Tersangka Perusak Situs Benteng Putri Hijau

Polda Kantongi Tersangka Perusak Situs Benteng Putri Hijau

Medan, Gatra.com - Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut tingkatkan status kasus dugaan pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ke tahap penyidikan. Siapa tersangka pun akan ditetapkan.
 
Hal ini diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana. Dia menyebut, penyidik sudah mengetahui pengelola situs benteng Putri Hijau dan statusnya situs purbakala.
 
 
"Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tinggal penetapan tersangka yang belum," u gkao ya yang ditemui Jumat (1/11) di Polda Sumut.
 
Mantan penyidik KPK itu mengaku, dalam kaitan kasus itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Intinya, keterangan dari masing-masing saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, sudah kita dengarkan," ujarnya.
 
 
Perwira melati tiga ini menyatakan, dalam kasus dugaan pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara. "Kurang lebih dua Minggu lalu kita lakukan gelar perkaranya," pungkas Rony.
 
Reporter: Iskandar
320