Pekanbaru, Gatra.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPD nekat mengantar lima paket sabu untuk suaminya, PJ, di Blok Mahoni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (1/11).
Meski sudah berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu tadi dalam pampers, ketahuan juga. Waktu itu, sekitar pukul 08:55 Wib, petugas menengok gelagat RPD mencurigakan.
Badan dan barang bawaannya pun digeledah. "Petugas curiga saat menengok sebuah pampers. RPD bilang, pampers itu milik anaknya yang masih berusia dua tahun. Tapi setelah diperiksa, di dalamnya justru ada lima paket sabu," kata Plh Kalapas Tembilahan, Armaita, Sabtu (2/11).
Penggeledahan itu disaksikan banyak orang. Mulai dari Aipda Benyamin Frenky, hingga Wakil Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkotika Inhil, Dedy Suryandana.
Dapat sabu seperti itu, Lapas kemudian menyerahkan kasus itu ke Polres Inhil. Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, mengatakan, petugas Satres Narkoba yang langsung ke Lapas Klas II A Tembilahan itu.
"Saat diinterogasi, RPD mengaku sabu itu milik suaminya yang menghuni Blok Mahoni. Inisialnya PJ," kata Indra.
RPD dan PJ serta barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti lain yang disita antara lain satu lembar pampers dan satu unit handphone. Kasus tersebut masih didalami," katanya.