Kudus, Gatra.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang harusnya diikuti sebanyak 116 desa, harus berkurang menjadi 115 saja. Lantaran satu desa itu hanya memiliki calon tunggal sehingga harus ditunda hingga tahun selanjutnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono Muwanto menyebutkan, desa tersebut yakni Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus. Pasalnya hingga batas akhir melengkapi persyaratan pada 21 Oktober lalu, hanya satu calon yang berkasnya lengkap.
"Karena hanya ada satu calon saja di Undaan Lor, sehingga harus ditunda," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (2/11). Memang sebelum penetapan bakal calon (Balon) menjadi calon, terdapat 116 desa yang bakal menghelat Pilkades serentak. Namun saat ditetapkan Jumat (1/11) kemarin, karena persoalan tersebut hanya 115 saja yang dapat melanjutkan hajatan pesta demokrasi. "Terdapat satu desa yang tidak melanjutkan ke tahapan berikut," jelasnya.
Kabid Pemdes PMD Kudus, Arif Suwanto turut mengamini berkurangnya desa peserta Pilkades serentak Kudus 2019. Dari 115 desa di sembilan kecamatan, tercatat ada sebanyak 286 calon kades. "Jadi jumlah totalnya sekarang ya 115 yang lanjut. Ada sekitar 286 orang calon. Semoga berjalan aman dan kondusif," paparnya.
Sebelumnya, pihak PMD Kudus sempat menggelar ujian tertulis dan psikologi pada Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog) dan Loram Wetan (Kecamatan Jati), karena memiliki balon lebih dari 10 orang, Rabu (30/10).
Penetapan balon menjadi calon kades dilangsungkan kemarin (1/11) di masing-masing desa peserta Pilkades. Sedangkan helatan hajatan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus ini digelar pada 19 November. Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kades terpilih diagendakan dihelat di bulan setelahnya.