Pekanbaru, Gatra.com - Tujuh kapal nelayan asal Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau, AKBP Wawan mengatakan, kapal-kapal kayu berukuran cukup besar dengan bobot hingga 30 gross tonnage (GT) itu tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Tim cuma menemukan SIPI yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut, dan hanya berlaku untuk wilayah perairan Sumut saja," kata Wawan, Sabtu (2/11).
Ihwal penangkapan itu kata Wawan bermula saat jajaran Ditpolair Polda Riau menggelar patroli rutin di perairan Rohil pada Kamis (31/10). Perairan itu, selain langsung dengan Provinsi Sumatera Utara, juga berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Saat itu, petugas menengok tujuh unit kapal secara bersamaan menjaring di laut Panipahan. Polisi yang curiga dengan aktivitas kapal bergerombol itu, langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, tujuh nakhoda kapal; Sinyanto (46) nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama, Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama, Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang dan Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki tidak bisa menunjukkan SIPI Provinsi Riau.
Lantaran tidak menunjukkan SIPI Riau, kapal-kapal itu langsung digiring ke Markas Polair Polres Rokan Hilir."Selanjutnya kapal-kapal itu digiring ke Mako Ditpolair di Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya," ujar Wawan.
Reporter: Farizano