Jambi, Gatra.com – Gubernur Jambi, Fachrori Umar justru belum mengetahui terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengevaluasi kinerja WWF Indonesia sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi mitra pemerintah.
WWF sedang mengerjakan konsesi di PT ABT terutama untuk blok konsesi yang berada di wilayah Desa Pemayungan, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyarankan langsung ke dinas terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. “Belum mendapat arahan lebih lanjut terkait itu, masih menunggu petunjuk dari LHK,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, A. Bestari kepada Gatra.com, belum lama ini.
Mengacu pada MoU antara WWF Indonesia dan Menteri Kehutanan melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 188/DJ-VI/BINPROG/1998, CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998.
"Bahwa MoU 1998 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada saat ini, maka kami menyatakan bahwa MoU 1998 sebagaimana kerja sama tersebut tidak berlaku mulai 5 Oktober 2019," dikutip dari surat ditandatangani oleh Sekjen KLHK RI, Bambang Hendroyono.
Terpisah, Kepala Seksi Hutan Adat Dishut Provinsi Jambi, Doni Satria belum mengetahui. Selain Doni, dua pejabat penting membidang lainnya, Doni Osmon dan Edmon sama-sama belum mendapatkan kabar terkait itu. "Kami belum tahu, apalagi soal dampaknya nanti, karena bukan bidang kita. Itu di bidang kerja sama yang paham," kata Edmon.
Dari selebaran surat dikeluarkan menegaskan, hal kegiatan fisik maupun administrasi yang masih berlangsung dikerjakan WWF agar segera diselesaikan paling lambat Desember 2019.
"Ini harus dijelaskan oleh tim. Panjang ceritanya dan juga dokumen evaluasinya. Nanti bisa diatur dengan sekjen ya," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, membalas pesan singkat dikirim Gatra.com, belum lama ini.
Sebelumnya, KLHK pernah mengeluarkan surat radiogram pada September lalu. Surat bersifat penting ini ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, Intinya, pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan perkembangan kegiatan kerja sama WWF satu tahun terakhir.
Ditegaskan, dalam orientasi kerja WWF konservasi keanekaragaman hayati berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 360 ditugaskan bahwa urusan konservasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Bagi kepala daerah untuk tidak menandatangani dengan WWF tanpa berkonsultasi dengan Menteri LHK demi menjaga Yurisdiksi dan Overclaimed keberhasilan kerja sama sebagai yang terjadi.
Menanggapi MOU tahun 1998 yang tak berlaku lagi sejak 5 Oktober 2019 tersebut, hingga berita ini dimuat pada Sabtu (2/11) malam, Gatra.com masih menunggu jawaban tertulis dari Yayasan WWF.