Siak, Gatra.com - Dalam sebulan saja, Polres Siak sudah menciduk 24 tersangka narkoba. Selain jadi pengedar, mereka juga pemakai. Dari 24 tersangka itu, 2 diantaranya honorer di RSUD Tengku Rafian Siak.
"Kedua honorer tadi atas nama Muhammad Ardirman (23) warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang dan Siska Irawan (30), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura," rinci Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, Sabtu (2/11).
Doddy lebih merinci, barang bukti narkotika yang berhasil disita dari semua tersangka sepanjang Oktober itu antara lain ganja 4,37 gram dan sabu-sabu 36,39 gram.
Semua tersangka tadi kata Kapolres, tidak ada bandar besar, sebab Siak bukan sarang narkoba.
Begitupula dengan kedua honorer RSUD tadi, hanya sebagai pengedar kecil. Namun mereka juga sebagai pemakai barang haram itu.
Doddy kemudian mengatakan kalau pihaknya akan terus berkomitmen dan tidak ada toleransi bagi pengguna dan bandar narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum setegas-tegasnya.
Kepada masyarakat, Doddy menghimbau apabila melihat, menemukan dan mendengar peredaran narkoba di wilayah masing-masing, agar segera menginformasikan.
Reporter: Sahril Ramadana