Home Kesehatan Persi Khawatir Kenaikan BPJS Pacu Peserta Turun Kelas

Persi Khawatir Kenaikan BPJS Pacu Peserta Turun Kelas

Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengaku khawatir akan kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi dilakukan oeh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Persi, Hernawan Saputra, mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan bisa menyebabkan pelayanan di rumah sakit nantinya tidak akan maksimal. Apalagi naiknya iuran juga bisa membuat adanya fenomena peserta yang turun kelas pelayanan dan terbatasnya kapasitas dikhawatirkan justru akan banyak pasien yang terlantar.

"Yang menjadi kekhawatiran kami adalah dengan banyaknya penurunan kelas akan membuat banyak peserta BPJS yang tidak tertangani oleh rumah sakit," ungkap Hernawan dalam diskusi bertajuk "BPJS Kesehatan Kezzeel Tapi Butuh" du Jakarta, Sabtu (2/11).

Dari data Persi, Hernawan menjelasjan bahwa saat ini banyak rumah sakit yang telah kehabisan kamar pada pelayanan kelas 3. Ia khawatir, jika kenaikan tarif yang ditetapkan dan akan diberlakukan pada bulan Januari 2020 mendatang, menyebabkan banyak terjadi fenomena penurunan peserta BPJS ke kelas 3 karena biaya yang dikeluarkan makin besar pascakenaikan iuran.

"Ini [penurunan peserta ke kelas 3] yang kami khawatirkan. Saat ini saja, banyak rumah sakit yang telah kehabisan pelayanan kelas 3. Kalau semua turun ke kelas 3, bayangkan saja betapa limbungnya pihak rumah sakit dalam menyiapkan layanan," ujar Hernawan

Sebelumnya, Kenaikan BPJS Kesehatan ini diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui perpres ini, pemerintah pun menetapkan iuran peserta mandiri. Perpres tersebit telah ditandatangani Presiden pada Kamis (24/10).

147