Home Hukum Posting Anies Joker, Ade Armando Sebut Anies Pantas Dikecam

Posting Anies Joker, Ade Armando Sebut Anies Pantas Dikecam

Jakarta, Gatra.com – Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, akibat dugaan pencemaran nama baik mengatakan, Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang pantas untuk dikecam secara terbuka. Ade mengatakan, hal tersebut lantaran anggaran Aica Aibon dan Bolpoin yang tidak masuk akal. Menurutnya, anggaran kedua benda tersebut hanya menghabiskan uang rakyat. "Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Ade mengaku, berbagai kecaman dan kritik terhadap Anies dilakukan juga melalui beragam cara. Ia pun mengaku, menjadi salah satu orang yang juga ikut di antara kalangan yang mengecam Anies. "Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pada Anies dan pada publik," tegasnya.

Terkait dengan laporan Anggota DPD RI, Fahira Idris, ia mengatakan tidak ada kaitannya antara Fahira dan gugatan terhadap dirinya. Ia menyebutkan, orang yang pantas untuk melakukan gugatan adalah Anies sendiri. "Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," tambahnya.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando pada Jumat malam (1/11) atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Fahira mengaku terkejut dengan postingan editan foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang dirubah menjadi Joker tersebut. Ade Armando sendiri memposting foto Anies berwajah Joker itu di akun Facebook miliknya, Ade Armando.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1613