Semarang, Gatra.com - Anak perusahaan PT Pura Group, PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama membantah melakukan pelanggaran hak cipta atas hologramisasi atau kinegramisasi cukai tembakau milik Kasim Karigan. Sebab, ia menilai teknik hologramisasi sudah ada dalam skala internasional sejak tahun 1948.
Kuasa hukum PT Pura Nusa Persada, Pramudya, mengatakan berdasarkan saksi ahli, yakni dosen Universitas Airlangga Surabaya, Rahmi Jened, teknik hologram sudah ada dalam skala internasional sejak 1948.
"Jadi tahun 1993 itu ada orang yang bercerita bahwa hologram baik untuk pita cukai. Padahal klien saya sebelum 1990 kliennya sudah memproduksi," ujar Pramudya saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (1/10)
Menurut Pramudya, tuduhan yang dilayangkan Kasim tidak berdasar. Sebab yang Kasim daftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham dengan nomor 021812 sejak tahun 2001, adalah karya tulis tentang ciptaannya itu yang berjudul 'Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau. "Kecuali kami menggandakan karya tulis Kasim yang 30 lembar itu, tapi kami tidak melakukannya," imbuh Pramudya.
Kerancauan ini, lanjutnya, disebabkan oleh ketidakjelasan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Sehingga memunculkan ada gugatan tersebut.
"Disini kasusnya adalah, ada orang yang hanya bermimpi, terus menulis sesuatu yang tidak dijelaskan bagaimana, dan apakah bisa diaplikasikan, kemudian ada perusahaan yang sudah jalan dengan sesuatu yang ia klaim sebagai miliknya, akhirnya digugat," papar Pramudya.
Pramudya juga menegaskan akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Kami ini perusahaan besar. Nah penggugat siapa? Yang jelas mau bagaimanapun sebuah karya harus mengutip sumber, kalau mimpi apa ditulis, itu bagaimana bisa dibuktikan,ungkapnya.
Kasus ini bermula, dari gugatan Kasim Tarigan yang mengklaim dirinya sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi cukai tembakau, kepada anak perusahaan PT Pura Group yang disebut mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996. Namun, Kasim Tarigan, tidak diberi imbalan apapun meskipun karyanya sudah dipakai.