Batam, Gatra.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I DPRD Kota Batam, menggerebek sebuah rumah toko (Ruko), yang diketahui menjadi tempat penyimpanan (gudang) hingga transaksi dari produk-produk kosmetik ilegal, Kamis (31/10) di kawasan perumahan Batam Center, Batam, Kepri.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan membenarkan penggerebekan dan penindakan tersebut. Menurutnya, transaksi yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjual produk-produk ilegal itu melalui Online dan tidak dilengkapi izin edar.
“Mereka yang kami tindak, ialah penjual produk-produk kosmetik secara online dan tak mengantongi izin edar, mayoritas konsumennya berasal dari seluruh wilayah di Indonesia,” jelas Yosef, pada Gatra.com, Jumat (1/11) di Batam.
Yousef menduga, para pelaku penjualan kosmetik online ini merupakan jaringan. Mengingat, saat dilakukan pemeriksaan sementara, hanya ditemui para pekerja, tidak diketahui pemilik barang dan tempat penyimpanan tersebut.
“Kita masih terus melakukan pendalaman, mengingat saat kita lakukan pemeriksaan disana rata-rata hanya karyawan yang baru bekerja selama 1 hingga 2 bulan,” terangnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Yosef merinci, BPOM Kepri mengamankan tak kurang dari 238 ribu pcs kosmetik ilegal. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 112 item kosmetik berbagai merk.
“Apabila dinominalkan barang yang kita amankan tersebut, diperkirakan berkisar Rp2 miliaran lebih. Dimana peredaraanya ke seluruh wilayah di Indonesia, dengan rata-rata pengiriman produk sebanyak 300-500 paket dalam satu harinya,” tegasnya.
Dalam hal ini, kata Yosef, BPOM Kepri senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan memastikan keamanan produk obat dan makanan dengan cara menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli suatu produk.