Jakarta, Gatra.com- Jajaran Korps Lalu Lintas Polri mencanangkan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Elektronik (e-STNK). STNK ini nantinya akan berbentuk kartu. Polri menuturkan, saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Itu ada masukkan sedang didiskusikan, sedang kita kaji, yang mana yang terbaik lah. Tetap dalam pengkajian kita, kita cermati, kita teliti," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri di Mabes Polri, Jumat (1/11).
Refdi menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan beberapa aspek terkait adanya STNK berbentuk baru. "Pertimbangannya mana yang lebih efektif, mana yang lebih efisien, mana yang lebih modern," ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Registrasi Indetifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol. Halim Paggara mengatakan, pihaknya masih membahas penggantian format STNK.
"Kami sudah melakukan FGD [Forum Group Discussion] beberapa kali untuk menerima masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Intinya mereka setuju," kata Halim.
Halim berharap, STNK elektronik ini bisa diterapkan pada 2021 mendatang. Sedangkan untuk realisasi menuju kesana sudah dilakukan secara bertahap sejak 2019.
"Kami akan pertimbangkan beberapa saran dari kawan-kawan. Nanti spesifikasinya enaknya gimana. Ya insya Allah 2021 sudah berjalan," ucap dia.
Lebih jauh soal alasan adanya perubahan format STNK ini, Halim mengatakan asa beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Selain alasan kemudahan dalam hal pencatatan, STNK dalam bentuk kartu diklaim lebih tahan lama.
"Diharapkan dengan diberlakukan e-STNK akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, STNK juga lebih tahan lama. Bentuknya juga menjadi sulit ditiru karena memiliki karakteristik serta fitur keamanan yang mutakhir," imbuhnya.