Home Ekonomi Pada 2020, UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,08 Juta

Pada 2020, UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,08 Juta

Palembang, Gatra.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2020, telah disahkan. Pada 1 Januari mendatang, UMP Sumsel akan mengalami peningkatan 8.51% atau naik menjadi Rp3,08 juta.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin besaran peningakatan telah ditetapkan secara nasional, yakni berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan pada pertengahan Oktober lalu. Disnakertrans juga sudah melaksanakan rapat bersama perwakilan pekerja (buruh) dan pengusaha dan disepakati kenaikannya menjadi Rp3,08 juta.

“Terjadi peningkatan seperti halnya edaran, sehingga besaran UMP Sumsel untuk tahun depan yakni Rp3.048.111, yang sebelumnya (tahun 2019) Rp2.804.453. Kebijakan ini sudah ditandatangani dan akan berlaku terhitung 1 Januari,”ujarnya dihubungi Gatra.com.

Kenaikan ini lebih disebabkan faktor inflasi, yang berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) berada pada angka 3%. Di Sumsel, nilai inflasinya tidak berbeda jauh dibandingkan nasional.

“Beberapa faktor yang mempengaruhi namun terutama inflasi yang mengukur tingkat konsumsi pekerja dan kenaikan harga barang lainnya. Dengan harapan mengalami peningkatan kinerja, dan produktivitas pekerja,”sambungnya.

Pada kenaikan UMP ini, Koimudin menyatakan akan mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan terutama malalui asosiasi pengusaha. Kenaikan ini pula mengharuskan pengusaha (perusahaan) guna memetuhinya sebagai kepatuhan terhadap ketenagakerjaan.

“Kenapa menjelang akhir tahun, karena diberi waktu mensosialisasikan. Setelah ditandatangani Gubernur Sumsel, akan segera diberikan baik kepada serikat pekerja atau asosiasi pengusaha dan perusahaan, agar bersiap pada kenaikan tersebut,”ucapnya.

Sementara kata Koimudin, sampai dengan tahun 2019 ini, belum ditemukan perusahaan yang tidak menyepakati pemberian penghasilan berdasarkan standar UMP yang telah ditetapkan. Disnakertrans akan menindaklanjuti saat terjadi laporan atas ketidakpatuhan pada peraturan UMP yang telah ditetapkan.

“Perusahaan yang keberatan, belum ada tapi jika permasalahan ketenagakerjaan termasuk pelunasan gaji dan lainnya, maka itu berbeda hal,”pungkasnya.

Menanggapi kenaikan besaran UMP ini, Iswahyudi, salah satu pekerja swasta, menyatakan kenaikan UMP Sumsel menjadi Rp3,08 juta memang tidak terlalu tinggi. Besaran upah ini dirasa masih belum bisa memenuhi standar penghasilan bagi mereka yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan biaya pendidikan anak-anak.

“Setahu saya, UMP itu hitungan untuk pekerja sendiri, belum lah masuk misalnya pendidikan anak-anak, dan tambahan jaminan lainnya. Apalagi situasi ekonomi yang belum menentu, akan sangat rentan untuk tidak terpenuhinya kebutuhan pekerja yang berumah tangga dan menanggu biaya pendidikan anak-anak,”ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19653