Giri Menang, Gatra.com-Tim penyidik Polres Lombok Barat telah menggeledah Kantor Camat Sekotong , Lombok Barat (Lobar) untuk mencari barang bukti lain terkait dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang pejabat setingkat Kasi.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti pendukung yang nantinya bisa dijadikan bahan oleh Polres. [Hal ini untuk] mendalami keterlibatan pihak lain, baik itu Camat dan pejabat terkait dalam kasus OTT tersebut. Untuk keperluan penyidikan kasus ini, pihak Polres akan memanggil Camat Sekotong dan pihak terkait lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Priyo Suhartono di Lombok Barat, Jumat (1/11).
Suhartono juga mengatakan, penggeledahan di Kantor Camat Sekotong bertujuan untuk mencari dokumen terkait OTT seperti bukti pendukung. Meski demikian, Polres Lobar belum bisa membeberkan hasil penggeledahan sebab prosesnya sedang berlangsung oleh tim penyidik.
Untuk keperluan penyidikan, Polres Lobar akan meminta SK tentang jabatan R sebagai Kasi dari Camat. Setelah penggeledahan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, termasuk Camat Sekotong untuk dimintai keterangan, apakah ada perintah dari camat kepada R untuk melakukan pungli.
"Sebelum melakukan pemanggilan, ingin mencari bukti terlebih dulu, apakah ada dugaan camat memerintahkan R. Kalaupun tidak ada bukti camat memerintahkan R melakukan pungli, pihak penyidik tetap akan memeriksa camat," ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang diperlukan OPD terkait juga akan dipanggil. Namun pihaknya akan melihat seperti apa alur penyidikan OTT ini. Selanjutnya, setiap nama terkait pasti akan dipanggil penyidik. Terkait aliran uang hasil pungli tersangka, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa uang dipakai untuk paving blok.
Camat Sekotong, L. Pardita Utama telah mendapatkan informasi terkait oknum jajarannya yang terkena OTT oleh Polres. Sebelum kejadian, oknum Kasi yang tertangkap OTT mengaku menghadiri Musrenbang di Desa Taman Baru.
Ia mengaku sampai sore ikut kegiatan tersebut. Malam harinya ia kaget mendapatkan kabar R terkena OTT. Ia pun mencari tahu dengan menanyakan ke Sekretaris Camat (Sekcam). Namun Sekcam tidak mengetahui informasi itu. Awalnya ia mendapatkan informasi berbeda, dimana R ditangkap bukan karena OTT.
Saat ini ia menunggu laporan resmi dari Polres. Barulah ia melakukan langkah-langkah. Camat Sekotong menegaskan tidak pernah memerintahkan seseorang secara lisan maupun tertulis terhadap bersangkutan.”Ndak ada perintah dari saya, ia bertindak sendiri,” ujarnya.