Jambi, Gatra.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
YLKI berharap adanya kepastian hukum kepolisian untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kenaikan tarif air minum di Kota Jambi. Dalam surat pemberitahuan proses penyelidikan polisi diterima YLKI, penyidik telah memeriksa enam orang pihak manajemen PDAM.
“Termasuk Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri dan polisi telah melakukan beberapa langkah di antaranya berkoordinasi dengan panitera di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, Jumat (1/11).
Baca Juga: Wali Kota Jambi Diadukan YLKI ke Polisi
Ibnu bilang, YLKI tetap berpedoman pada hasil putusan pengadilan yang digugatnya bahwa kenaikan tarif air minum berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018 adalah perbuatan melawan hukum. Ibnu berpendapat, keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu. Segala sesuatu yang dinyatakan oleh pengadilan seharusnya dapat dipatuhi langsung oleh Wali Kota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang.
“Dengan berlakunya tarif air minum berdasarkan Perwal itu, artinya ada dugaan perbuatan korupsi di sana. Seharusnya Perwal itu sudah tidak berlaku lagi karena cacat hukum,” ujar Ibnu.
Ibnu berharap kepada polisi untuk serius memproses laporan pengaduan YLKI itu. Pasalnya, kenaikan tarif air minum menyangkut hajat hidup dan merugikan masyarakat banyak. Di samping itu, YLKI mengimbau agar masyarakat ikut mengontrol proses hukum yang masih berjalan itu.
Terpisah, Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi, Erwin Jaya Zuchri dikonfirmasi melalui pesan tertulis dikirim Gatra.com, enggan memberikan komentar. “Tanya langsung ke Polda be (saja). Kan sudah tahu motifnyo (motifnya) lah,” kata Erwin.