Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian angkat bicara soal penggunaan cadar di instansi pemerintahan, menyusul adanya wacana larangan penutup muka tersebut bagi perempuan muslim oleh Menteri Agama, Fachrul Razi belum lama ini.
Tito menyatakan akan segera menemui Fachrul untuk diskusi. Namun Tito menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Polisi dan TNI memiliki aturan dan tata cara berpakaian yang sudah ditentukan.
"Saya akan bicarakan dengan Menag, tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, dan TNI. Semua sudah ada tata seragam, berpakaian," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/10).
Tito menyebut jika aturan berpakaian yang telah ditentukan itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau seandainya dilanggar, diberikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang tetap langgar, ya apa boleh buat akan diberi sanksi lebih berat lagi. Prinsipnya harus sesuai dengan tata seragam berpakaian di lingkungan ASN," katanya.
Tito menegaskan, ASN bekerja dibayar oleh keuangan negara, bukan seperti pegawai swasta, sehingga ASN harus tetap setia kepada empat pilar Indonesia.
"Ingat ASN bukan swasta. ASN dibayar oleh negara, kita harus setia dengan empat pilar indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Di luar itu maka kita akan tolak," kata Tito.