Home Hukum KPK Periksa Sejumlah Orang Terkait Waterfront City Kampar

KPK Periksa Sejumlah Orang Terkait Waterfront City Kampar

Pekanbaru, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Pekanbaru, Riau, Jumat (1/11). Mereka memeriksa 5 orang saksi terkait proyek Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, 5 orang saksi yang diperiksa itu diantaranya 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN.

"Semula pemeriksaan dijadwalkan di Brimobda Riau. Tapi dialihkan ke kantor Polda Riau (Ditreskrimsus)," katanya.

Febri kemudian merinci, adapun saksi yang diperiksa itu antara lain; Adnan dari Dinas PU (PPK Waterfront City 2015-2016), Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kampar 2014, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012-Januari 2014, Afrudin Amga, mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar dan Fahrizal Efendi, Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

"KPK menanyakan kepada mereka dugaan aliran dana proyek pada sejumlah pihak," terang Febri.

Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar. Saat itu, Kepala Dinas dijabat Indra Pomi Nasution.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Saat ini, Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.

Penyidik juga memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.


Reporter: Virda Elisa

286