Home Hukum Kemenhub Akan Serius Tindak Pelanggaran ODOL

Kemenhub Akan Serius Tindak Pelanggaran ODOL

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan/atau Ukuran Lebih yang biasa disebut ODOL (Over Dimension Over Loading). Hal itu dilakukan Kemenhub sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan serius untuk memberantas ODOL ini. Terkait hal itu, dia mengaku akan melakukan pengawasan dengan cara mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) uji tipe dan uji kendaraan. 

"Selain itu kami dari Ditjen Hubdat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/10). 

Baca jugaDi Balik Merajalelanya Truk ODOL Di Riau

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak terkait untuk menjalankan pengawasan dan penindakan pelanggaran. 

"Kami juga akan koordinasi dengan Korlantas Polri maupun Bareskrim, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Saya juga akan koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran," katanya. 

Budi menambahkan, dalam surat itu juga dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan ODOL tersebut. 

"Di Surat Edaran tersebut juga ditulis kalau perusahaan karoseri atau dealer dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran. Saya juga minta untuk seluruh BUMN dan BUMD, maupun pemilik barang untuk tidak lagi bekerja sama dengan truk yang ODOL," tegasnya. 

Dia menuturkan, kalau memang ada perusahaan angkutan umum yang kendaraannya ODOL, ia mengimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. Oleh karena itu juga Budi meminta Dishub di tiap daerah untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. 

"Jadi sesuai SE ini juga kami harap agar Dishub tidak meluluskan pengujian terhadap mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih," pungkasnya.

241