Home Ekonomi UMP DKI Resmi Naik Jadi Rp.4,2 Juta Tahun 2020

UMP DKI Resmi Naik Jadi Rp.4,2 Juta Tahun 2020

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 resmi dinaikan menjadi Rp4.276.349. Nominal tersebut naik 335.776 rupiah atau 8,51% dari UMP 2019.

“Sesuai aturan perundangan, pada 1 November secara serentak diumumkan kenaikan UMP. Maka hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Anies, kenaikan tersebut sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan. 
Selain mengumumkan kenaikan UMP, Anies menyampaikan buruh di DKI yang gajinya setara UMP sampai 10%, lebih besar akan mendapat kartu pekerja.

“Dengan surat pekerja ini akan dapat manfaat transportasi umum gratis dengan Jaklingko, fasilitas keanggotaan Jakgrosir sehingga bisa belanja kebutuhan sehari-hari lebih murah. Kemudian ada subsidi pangan murah untuk keseharian,” ucap Anies.

Adapun, program kartu pekerja sendiri telah diluncurkan sejak tahun 2018. Pemprov DKI bekerja sama dengan para serikat buruh federasi untuk melakukan distribusi kebutuhan pokok melalui koperasi.

“Jadi demikian, perlu saya garisbawahi bahwa kenaikan UMP menjadi Rp4.276.349,” kata Anies.

 

 

154