Home Ekonomi DJP Sebut Penerimaan Pajak Tahun 2019 Masih Kurang Rp140 T

DJP Sebut Penerimaan Pajak Tahun 2019 Masih Kurang Rp140 T

Jakarta, Gatra.com - Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, kekurangan penerimaan pajak atau shortfall tahun 2019 mencapai RP140 triliun. 

Menurut Yon, angka tersebut menjadi tantangan besar bagi DJP, sebab semakin tinggi shortfall, maka akan semakin besar pula potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Masih kurang sekitar Rp140 triliun. Ini angka yang sangat besar. Kita akan berusaha untuk mengatasi ini," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Yon menambahkan, tingginya shortfall disebabkan tekanan ekonomi global yang saat ini sedang terjadi. Hingga pada akhirnya, tekanan ekonomi itu membuat investasi yang masuk ke Indonesia semakin tipis, begitu juga dengan negara lainnya.

Untuk mengurangi shortfall, lanjut Yon, saat ini DJP tengah fokus menggenjot pertumbuhan investasi, dengan berbagai cara. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak dan kemudahan pajak lainnya.

"Tekanan ekonomi memang cukup besar dan memang di sisi lain juga harus berkontribusi untuk menggenjot investasi," katanya.

Hingga minggu keempat bulan Oktober, Yon mengatakan, penerimaan pajak Indonesia telah mencapai sekitar Rp1.000 triliun. Sedangkan untuk sepanjang tahun, DJP menargetkan akan menerima pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp1.577,56 triliun.

Meski shortfall masih tergolong banyak, namun Yon yakin, pihaknya akan mampu untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2019. Hal itu lantaran masih banyaknya sektor-sektor pajak lain yang masih dapat digenjot, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

"Project-project itu kan seperti biasa, pencairannya signifikan di bulan November dan Desember. Kalau PPN itu rutinlah, PPN dalam artian transaksi, ya normal. Yang akhir tahun biasanya PP21 meningkat, karena itu banyak yang kurang bayar selama Januari-November, nanti itu diakumulasikan," katanya.

229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR